News

340 Imigran Etnis Rohingya Masih Ditampung di Aceh

Banda Aceh (KABARIN) - Sebanyak 340 imigran etnis Rohingya yang terdampar di sejumlah wilayah Aceh masih ditampung di beberapa lokasi pengungsian hingga saat ini. Mereka merupakan pengungsi dari luar negeri yang berstatus tanpa kewarganegaraan dan masih menunggu penanganan lebih lanjut.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, Tato Juliadin Hidayawan, mengatakan ratusan pengungsi tersebut saat ini berada di tiga titik pengungsian yang tersebar di Provinsi Aceh.

"Sampai saat ini ada sebanyak 340 imigran etnis Rohingya ditampung di sejumlah titik pengungsian di Provinsi Aceh," kata Tato Juliadin Hidayawan di Banda Aceh, Senin.

Tiga lokasi pengungsian tersebut berada di Mina Raya, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Utara, dan Seuneubok Rawang, Kabupaten Aceh Timur.

Dari total 340 pengungsi, sebanyak 185 orang ditampung di Seuneubok Rawang, Kabupaten Aceh Timur. Sementara itu, 82 orang berada di Mina Raya, Kabupaten Pidie, dan 73 orang lainnya ditampung di Kabupaten Aceh Utara.

Tato menjelaskan bahwa seluruh imigran etnis Rohingya tersebut berstatus sebagai pengungsi dari luar negeri. Karena tidak diakui sebagai warga negara oleh Pemerintah Myanmar, mereka juga tidak memiliki kewarganegaraan resmi.

"Status imigran etnis Rohingya tersebut adalah pengungsi dari luar negeri. Sebagai pengungsi dari luar negeri, mereka berstatus tanpa kewarganegaraan," kata Tato Juliadin Hidayawan.

Dalam proses penanganannya, Imigrasi Aceh bertugas melakukan pendataan dan pengawasan terhadap para pengungsi. Sementara itu, pengamanan di lokasi pengungsian dilakukan oleh TNI dan Polri.

Untuk kebutuhan dasar seperti logistik, penanganan para pengungsi mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.

Melalui aturan tersebut, bantuan kebutuhan logistik diberikan oleh pemerintah pusat melalui pemerintah daerah serta didukung organisasi internasional, yaitu UNHCR dan IOM.

Menurut Tato, para pengungsi Rohingya juga tidak memungkinkan untuk dipulangkan ke negara asal mereka karena tidak diakui sebagai warga negara Myanmar.

"Mereka juga tidak mungkin dikembalikan ke negara asal karena tidak diakui sebagai warga negara oleh Pemerintah Myanmar. Dan dimungkinkan difasilitasi UNHCR untuk ditempatkan ke negara ketiga yang bersedia menerima mereka," kata Tato Juliadin Hidayawan.

Gelombang kedatangan imigran etnis Rohingya sendiri telah berulang kali terjadi di Aceh dalam beberapa tahun terakhir, mulai 2023 hingga 2025. Sejumlah wilayah yang pernah menjadi titik pendaratan mereka antara lain Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Aceh Selatan, hingga Kota Sabang.

Kondisi ini menunjukkan bahwa Aceh masih menjadi salah satu wilayah tujuan pendaratan bagi pengungsi Rohingya yang menempuh perjalanan laut untuk mencari perlindungan dan kehidupan yang lebih aman.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Raihan Fadilah
Copyright © KABARIN 2026
TAG: